

{"id":230,"date":"2022-06-06T19:38:07","date_gmt":"2022-06-06T19:38:07","guid":{"rendered":"https:\/\/tirtomartanisid.slemankab.go.id\/first\/artikel\/77"},"modified":"2022-06-06T19:38:07","modified_gmt":"2022-06-06T19:38:07","slug":"informasi-pengisian-dukuh-ngajeg-tahun-2022","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/tirtomartanisid.slemankab.go.id\/home\/2022\/06\/06\/informasi-pengisian-dukuh-ngajeg-tahun-2022\/","title":{"rendered":"INFORMASI PENGISIAN DUKUH NGAJEG TAHUN 2022"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify\">Diberitahukan kepada masyarakat Tirtomartani, bahwasanya telah dimulai tahapan pengisian pamong kalurahan untuk jabatan Dukuh Ngajeg. Adapun syarat-syarat administrasi sebagai berikut :<\/p>\n<ol>\n<li>Bakal calon mengajukan surat permohonan pencalonan diri dengan tulisan tangan sendiri, menggunakan tinta hitam diatas kertas bermaterai yang dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan ketentuan 1 (satu) bendel disertai dengan lampiran asli dan 1 (satu) bendel lainnya tanpa materai disertai dengan lampiran fotokopi.<\/li>\n<li>Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada ketua panitia pengangkatan dilampiri persyaratan berupa:\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha\">\n<li>Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan\/atau Surat Keterangan Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang, kecuali untuk KTP Elektronik tidak memerlukan pelayanan legalisir; (dasar hukum pasal 18 ayat 6 permendagri 104 tahun 2019)<\/li>\n<li>Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai;&nbsp;(<strong>form surat pernyataan disediakan oleh panitia<\/strong>)<\/li>\n<li>Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara kesatuanrepublik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika diatas kertas bermaterai; (<strong>form surat pernyataan disediakan oleh panitia<\/strong>)<\/li>\n<li>Fotokopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dimiliki dan dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;<\/li>\n<li>Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;<\/li>\n<li>Surat keterangan berbadan sehat jasmani, rohani dan bebas narkotika, obat-obat terlarang dan zat adiktif lainnya dari Puskesmas, Rumah Sakit Pemerintah atau aparat kesehatan yang berwenang;<\/li>\n<li>Surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari pengadilan negeri;<\/li>\n<li>Surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;<\/li>\n<li>Daftar riwayat hidup;<\/li>\n<li>Surat izin dari pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil;<\/li>\n<li>Surat pengunduran diri yang telah dilegalisasi bagi anggota TNI dan POLRI;<\/li>\n<li>Surat izin dari Bupati bagi anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan;<\/li>\n<li>Surat izin dari Lurah bagi pamong kalurahan atau staf pamong kalurahan;<\/li>\n<li>Pas foto terbaru berwarna (<em>ba<\/em><em>ck<\/em><em>ground<\/em> biru) ukuran 4X6 sebanyak 4 lembar;<\/li>\n<li>Surat pernyataan tidak rangkap jabatan diatas kertas bermaterai;&nbsp;(<strong>form surat pernyataan disediakan oleh panitia<\/strong>)<\/li>\n<li>Surat pernyataan kesanggupan berpenduduk dan bertempat tinggal di Padukuhan Ngajeg setelah ditetapkan sebagai calon dukuh, diatas kertas bermaterai;&nbsp;(<strong>form surat pernyataan disediakan oleh panitia<\/strong>)<\/li>\n<li>Surat Keputusan Lurah atau Surat Keterangan Lurah menjadi pengurus di Lembaga Kalurahan apabila mempunyai pengalaman bekerja di Lembaga Kalurahan;<\/li>\n<li>Surat pernyataan dan daftar dukungan dari warga padukuhan setempat bagi calon dukuh dan dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk pendukung paling sedikit 15% (lima belas persen) dari jumlah penduduk wajib Kartu Tanda Penduduk di padukuhan setempat.<\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<li>Jumlah penduduk wajib Kartu Tanda Penduduk di padukuhan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf q dihitung sebelum pengumuman pendaftaran calon dukuh berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri setiap semester sekali.<\/li>\n<li>Penentuan Jumlah penduduk wajib Kartu Tanda Penduduk di padukuhan setempat ditentukan oleh Panitia Pengangkatan berdasarkan Data konsolidasi bersih (DKB) Semester sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah:<\/li>\n<\/ol>\n<table class=\"table table-striped\">\n<tbody>\n<tr>\n<td width=\"38\">\n<p>No<\/p>\n<\/td>\n<td width=\"189\">\n<p>Padukuhan<\/p>\n<\/td>\n<td width=\"208\">\n<p>Jumlah Penduduk Wajib KTP<\/p>\n<\/td>\n<td width=\"151\">\n<p>15 % Wajib KTP<\/p>\n<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"38\">\n<p>1<\/p>\n<\/td>\n<td width=\"189\">\n<p>Ngajeg<\/p>\n<\/td>\n<td width=\"208\">\n<p>907<\/p>\n<\/td>\n<td width=\"151\">\n<p>136<\/p>\n<\/td>\n<\/tr>\n<\/tbody>\n<\/table>\n<p>5. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada:<\/p>\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha\">\n<li>Ketua panitia pengangkatan 1 (satu) bendel asli; dan<\/li>\n<li>Lurah 1 (satu) bendel.<\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"text-align: justify\">6.&nbsp;Persyaratan berkas pendaftaran calon harus sudah lengkap pada saat pendaftaran.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">\n<p>informasi lebih lanjut dapat saudara hubungi sekretariat Panitia Pengangkatan Dukuh Ngajeg pada Hari\/jam kerja di Kantor Kalurahan Tirtomartani<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Diberitahukan kepada masyarakat Tirtomartani, bahwasanya telah dimulai tahapan pengisian pamong kalurahan untuk jabatan Dukuh Ngajeg. Adapun syarat-syarat administrasi sebagai berikut : Bakal calon mengajukan surat permohonan pencalonan diri dengan tulisan tangan sendiri, menggunakan tinta hitam diatas kertas bermaterai yang dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan ketentuan 1 (satu) bendel disertai dengan lampiran asli dan 1 [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":56,"featured_media":231,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2],"tags":[],"class_list":["post-230","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/tirtomartanisid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/230","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/tirtomartanisid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/tirtomartanisid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/tirtomartanisid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/users\/56"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/tirtomartanisid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=230"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/tirtomartanisid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/230\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/tirtomartanisid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/media\/231"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/tirtomartanisid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=230"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/tirtomartanisid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=230"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/tirtomartanisid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=230"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}