ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN KALURAHAN

Keuangan Kalurahan adalah  semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Kalurahan tersebut. Pengelolaan Keuangan Kalurahan merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan Kalurahan. Agar pengelolaan keuangan Kalurahan lebih mencerminkan keberpihakan kepada kebutuhan masyarakat dan sesuai peraturan perundangan, maka harus dikelola secara  transparan,akuntabel, partsipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Agar kebijakan pengelolaan keuangan Kalurahan sesuai amanah peraturan perundangan yang berlaku,salah satu diantaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dan mencerminkan keberpihakan terhadap kebutuhan riil masyarakat, setiap tahunnya pemerintahan Kalurahan bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan menetapkan Peraturan Kalurahan  tentang  Anggaran  Pendapatan dan Belanja Kalurahan ( APB Kalurahan ) secara partsipatif dan transparan yang proses penyusunanya dimulai dengan musyawarah Kalurahan, Konsultasi Publik dan rapat umum BPKal untuk penetapanya. RAPB Kalurahan didalamnya memuat Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan yang pengelolaanya dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Kebijakan pengelolaan keuangan Kalurahan untuk tahun anggaran 2021 merupakan sistem pengelolaan  keuangan yang baru bagi  Kalurahan. Sehingga masih harus banyak dilakukan penyesuaian-penyesuaian secara menyeluruh sampai pada teknis implementasinya.