Diberitahukan kepada masyarakat Tirtomartani, bahwasanya telah dimulai tahapan pengisian pamong kalurahan untuk jabatan Dukuh Ngajeg. Adapun syarat-syarat administrasi sebagai berikut :

  1. Bakal calon mengajukan surat permohonan pencalonan diri dengan tulisan tangan sendiri, menggunakan tinta hitam diatas kertas bermaterai yang dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan ketentuan 1 (satu) bendel disertai dengan lampiran asli dan 1 (satu) bendel lainnya tanpa materai disertai dengan lampiran fotokopi.
  2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada ketua panitia pengangkatan dilampiri persyaratan berupa:
    1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan/atau Surat Keterangan Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang, kecuali untuk KTP Elektronik tidak memerlukan pelayanan legalisir; (dasar hukum pasal 18 ayat 6 permendagri 104 tahun 2019)
    2. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai; (form surat pernyataan disediakan oleh panitia)
    3. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara kesatuanrepublik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika diatas kertas bermaterai; (form surat pernyataan disediakan oleh panitia)
    4. Fotokopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dimiliki dan dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
    5. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
    6. Surat keterangan berbadan sehat jasmani, rohani dan bebas narkotika, obat-obat terlarang dan zat adiktif lainnya dari Puskesmas, Rumah Sakit Pemerintah atau aparat kesehatan yang berwenang;
    7. Surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari pengadilan negeri;
    8. Surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
    9. Daftar riwayat hidup;
    10. Surat izin dari pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil;
    11. Surat pengunduran diri yang telah dilegalisasi bagi anggota TNI dan POLRI;
    12. Surat izin dari Bupati bagi anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan;
    13. Surat izin dari Lurah bagi pamong kalurahan atau staf pamong kalurahan;
    14. Pas foto terbaru berwarna (background biru) ukuran 4X6 sebanyak 4 lembar;
    15. Surat pernyataan tidak rangkap jabatan diatas kertas bermaterai; (form surat pernyataan disediakan oleh panitia)
    16. Surat pernyataan kesanggupan berpenduduk dan bertempat tinggal di Padukuhan Ngajeg setelah ditetapkan sebagai calon dukuh, diatas kertas bermaterai; (form surat pernyataan disediakan oleh panitia)
    17. Surat Keputusan Lurah atau Surat Keterangan Lurah menjadi pengurus di Lembaga Kalurahan apabila mempunyai pengalaman bekerja di Lembaga Kalurahan;
    18. Surat pernyataan dan daftar dukungan dari warga padukuhan setempat bagi calon dukuh dan dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk pendukung paling sedikit 15% (lima belas persen) dari jumlah penduduk wajib Kartu Tanda Penduduk di padukuhan setempat.
  3. Jumlah penduduk wajib Kartu Tanda Penduduk di padukuhan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf q dihitung sebelum pengumuman pendaftaran calon dukuh berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri setiap semester sekali.
  4. Penentuan Jumlah penduduk wajib Kartu Tanda Penduduk di padukuhan setempat ditentukan oleh Panitia Pengangkatan berdasarkan Data konsolidasi bersih (DKB) Semester sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah:

No

Padukuhan

Jumlah Penduduk Wajib KTP

15 % Wajib KTP

1

Ngajeg

907

136

5. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada:

  1. Ketua panitia pengangkatan 1 (satu) bendel asli; dan
  2. Lurah 1 (satu) bendel.

6. Persyaratan berkas pendaftaran calon harus sudah lengkap pada saat pendaftaran.

informasi lebih lanjut dapat saudara hubungi sekretariat Panitia Pengangkatan Dukuh Ngajeg pada Hari/jam kerja di Kantor Kalurahan Tirtomartani