Diberitahukan kepada masyarakat Tirtomartani, bahwasanya telah dimulai tahapan pengisian pamong kalurahan untuk jabatan Dukuh Ngajeg. Adapun syarat-syarat administrasi sebagai berikut :
- Bakal calon mengajukan surat permohonan pencalonan diri dengan tulisan tangan sendiri, menggunakan tinta hitam diatas kertas bermaterai yang dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan ketentuan 1 (satu) bendel disertai dengan lampiran asli dan 1 (satu) bendel lainnya tanpa materai disertai dengan lampiran fotokopi.
- Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada ketua panitia pengangkatan dilampiri persyaratan berupa:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan/atau Surat Keterangan Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang, kecuali untuk KTP Elektronik tidak memerlukan pelayanan legalisir; (dasar hukum pasal 18 ayat 6 permendagri 104 tahun 2019)
- Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai; (form surat pernyataan disediakan oleh panitia)
- Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara kesatuanrepublik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika diatas kertas bermaterai; (form surat pernyataan disediakan oleh panitia)
- Fotokopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dimiliki dan dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
- Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- Surat keterangan berbadan sehat jasmani, rohani dan bebas narkotika, obat-obat terlarang dan zat adiktif lainnya dari Puskesmas, Rumah Sakit Pemerintah atau aparat kesehatan yang berwenang;
- Surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari pengadilan negeri;
- Surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Daftar riwayat hidup;
- Surat izin dari pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil;
- Surat pengunduran diri yang telah dilegalisasi bagi anggota TNI dan POLRI;
- Surat izin dari Bupati bagi anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan;
- Surat izin dari Lurah bagi pamong kalurahan atau staf pamong kalurahan;
- Pas foto terbaru berwarna (background biru) ukuran 4X6 sebanyak 4 lembar;
- Surat pernyataan tidak rangkap jabatan diatas kertas bermaterai; (form surat pernyataan disediakan oleh panitia)
- Surat pernyataan kesanggupan berpenduduk dan bertempat tinggal di Padukuhan Ngajeg setelah ditetapkan sebagai calon dukuh, diatas kertas bermaterai; (form surat pernyataan disediakan oleh panitia)
- Surat Keputusan Lurah atau Surat Keterangan Lurah menjadi pengurus di Lembaga Kalurahan apabila mempunyai pengalaman bekerja di Lembaga Kalurahan;
- Surat pernyataan dan daftar dukungan dari warga padukuhan setempat bagi calon dukuh dan dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk pendukung paling sedikit 15% (lima belas persen) dari jumlah penduduk wajib Kartu Tanda Penduduk di padukuhan setempat.
- Jumlah penduduk wajib Kartu Tanda Penduduk di padukuhan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf q dihitung sebelum pengumuman pendaftaran calon dukuh berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri setiap semester sekali.
- Penentuan Jumlah penduduk wajib Kartu Tanda Penduduk di padukuhan setempat ditentukan oleh Panitia Pengangkatan berdasarkan Data konsolidasi bersih (DKB) Semester sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah:
|
No |
Padukuhan |
Jumlah Penduduk Wajib KTP |
15 % Wajib KTP |
|
1 |
Ngajeg |
907 |
136 |
5. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada:
- Ketua panitia pengangkatan 1 (satu) bendel asli; dan
- Lurah 1 (satu) bendel.
6. Persyaratan berkas pendaftaran calon harus sudah lengkap pada saat pendaftaran.
informasi lebih lanjut dapat saudara hubungi sekretariat Panitia Pengangkatan Dukuh Ngajeg pada Hari/jam kerja di Kantor Kalurahan Tirtomartani